Minggu, 19 Juni 2011

6.3         Teori Due Care
Teori due care ini menjelaskan bagaimana produsn bertindak dalm menjalankan kewajibanya terhadap hak-hak konsumen mengingat bahwa produsen memiliki posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan konsumen, sehingga kewajiban produsen disini adalah bahwa produsen menjamin kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang ditawarkan.
Pandangan ini mengasumsikan bahwa produsen yang lebih memilki keahlian dan keuntungan, harus memberikan suatu produk yang sesuai dengan klaim yang dibuat dan memastikan bahwa tidak ada konsumen yang terluka ats penggunaan produk tersebut.
Oleh karena itu jika produsen gagal dalam melakukan kewajiban tersebut, maka produsen dianggap lalai dalam melakukan tugasnya memberikan perhatian terhadapkonsumen yang harusnya hal itu dapat dilakukan secara utuh. Untuk menghindari hal itu, maka produsen harus melakukan tindakan preventif terhadap kesalahan-kesalahan yang mungkin menyebabkan hasil produksi tersebut menjadi tidak secara utuh memiliki nilai utilitas yang telah di klaim oleh produsen. Adapun tindakan preventif tersebut dapat berupa memasukkan perhatian pada desain produk, proses pembuatan, proses kendali mutu yang dipakai untuk menguji dan mengawasi produksi, serta peringatan, label, dan instruksi yang ditempelkan pada label. Tidak berhenti samapi disitu, perhatian produsen juga di tujukan pada saat terjadinya pengeluaran barang dari parbrik dan memastikan barang tersebut dalam kondisi yang tetap dan utuh secara kualitas dan bentuk fisiknya. Terlepas dari jangkauan produsen, para produsen juga berkewajiban memantau aktivitas dari distribusi dan memberikan penjelasan mengenai bagaimana melakukan perawatan terhadap barang tersebut sehingga tidak mengalami pengurangan nilai kualitas.

“Prinsip ini menitikberatkan  pada perspektif nilai moral memberi perhatian, dimana seseorang harus memberikan perhatian khusus terhadap orang lain yang memiliki hubungan, khususnya hubungan ketergantungan, layaknya seperti seorang ibu dan anaknya.”

6.4         Pandangan Biaya Sosial Tentang Kewajiban Perusahaan
Pandangan biaya sosial ini muncul dari adanya sisi pertanggung jawaban yang hadir dalam sisi produsen terhadap kecelakaan yang mungkin terjadi pada konsumen akibat penggunaan barang. Teori ini membahas bagaimana biaya yang timbul dari pertanggungjawaban tersebut yang nantinya akan ditanggungkan pada konsumen melalui biaya sosial dan kemdian di internalisasikan terhadap harga barang.
Pandangan ini menganggap bahwa teori biaya sosial akan mengarahkan pada titik keefektifan dalam penggunaan sumberdaya. pendapat tersebut didukung oleh beberapa argument antara lain:
1.    Harga jual yang ada akan merefleksikan semua jumlah biaya yang ada dan kekeuatan pasar akan menunjukkan tingkat dimana konsumen mampu menyerapnya sehingga produsen tidak overload dalam memproduksinya dan sumber daya yang digunakan lebih efesien.
2.    Karena produsen akan menanggung biaya tersebut maka produsen akan secara otomatis memberikan perhatian khusu terhadap produknya yang menyebabkan berkurangnya tingkat kecelakaan
3.    Internalisasi biaya sosial tersebut akan memungkinkan produsen untuk mendistribusikan beban tersebut sama rata pada konsumen  sehingga tidak di tanggung oleh satu konsumen yang tidak harusnya menanggung secara utuh.

Masalah dengan Pandangan Sosial
      Beberapa kritik tentang pandangan sosial dijelaskan sebagai berikut:
1.    Biaya sosial tidak menerapkan prinsip keadilan, dimana biaya ini hanya berfokus pada tanggung jawab secara parsial yaitu perusahaan. Dalam sisi lain penggambaran biaya sosial yang di internalisasikan  mengasumsikan dimana biaya sosial ini akan di bebankan pada semua konsmen yang membeli produk tersebut yang pada faktanya tidak semua konsumen menikmati biaya tersebut dikarenakan tidak semua konsumen mengalami kecelakaan terhadap penggunaan barang tersebut.
2.    Membebankan semua biaya sosial akan dianggap mengurangi kecelakaan, asumsi ini dinilai keliru, karena dengan begitu, konsumen akan merasa tidak menanggung biaya tersebut,sehingga konsumen akan menjadi semakin ceroboh.
3.    Tingginya nilai ganti rugi yang diajukan oleh konsumen atas kecelakaan penggunaan produk terlepas dari unsure kesalahan perusahaan atau kecerobohan konsumen akan menyebabkan kerugian yang besar pada sisi produsen

6.5         ETIKA IKLAN
Definisi Iklan
Iklan adalah suatu media penyampaian informasi secara public tentang suatu hal atau barang yang yang akan dijual atau di promosikan kepada konsumen.

Pengaruh Sosial Iklan
Iklan memberikan pengaruh secara psikologi yaitu bahwa iklan secara tidak langsung merendahkan citarasa public dengan memberikan tampilan iklan yang menjengkelkan atau secara estetis tidak menyenangkan. Hal ini diharapkan mampu mencolok dan menarik perhatian dari konsumen
Kedua, bahwa iklan memberikan kesan merendahkan citarasa public dengan secara  halus memberikan gambaran bagaimana seseorang dapat mencapai kebahagiaan yang pada kenyataannya tidak selalu benar.


Iklan dan Pembentukan Keinginan Konsomen        
Kontex ini menjelaskan bahwa iklan berkesan manipulatif, dimana iklan akan berusaha menciptakan keinginan dari hasil manipulatif tersebut untuk berkeinginan  membeli produk yang tujunnya adalah penyerapan output industri. Efek yang ditimblakan adalah bahwa tidak semua konsumen mampu membuat prioritas dalam pemenuhan kebutuhannya dan tidak semua konsumen mampu menyerap iklan tersebut dengan benar dan sesuai. Domino efek yang dihasilkan adalh keputusan yang salah oleh konsumen dalam melakukan pembelian barang yang di mkasudkan sebagai pemenuhan kebutuhan yang seharusnya.

            Iklan dan Pengaruhnya Terhadap Keyakinan Konsumen
Iklan pada dasarnya adalah mdia informasi penyampaian berita, sehingga dalam tindaklanjutnya akan ditemukan dua hal yaitu adanya bentuk kepercayaan dan ketidakpercayaan terhadap iklan tersebut. Hal ynag menjadi masalah adalah adanya iklan penipuan yang kerap muncul pada iklan-iklan modern.
Penipuan iklan ini dapat diidentifikasikan dengan pemberian informasi yang hiperbolik mengenai informasi barang yang di iklankan, sehingga mampu merubah keyakianan konsumen akan kebutuhan yang harusnya menjadi prioritas sekunder bergeser menjadi prioritas primer.


6.6         Privasi Konsumen
Hak untuk memperoleh privasi adalah hak yang dimilki tiap individu untuk tidak diganggu atau dapat dikatakan jika di fokuskan maka hak privasi adalah hak setiap individu dalam hidupnya untuk tidak di matai-matai dalam berbagai hal dan tindakan. Tujuan dari hak ini adalah untuk memberikan kekebasan pada tiap individu untuk mengejar keinginan-keinginan pribadi dan melindunginya agar tidak diganggu oleh orang lain.
Dalam beberapa hal yang memungkinkan hak privasi ini  haruslah berimbang dengan kewajiban yang berkenaan dengan hak orang lain. Dimana dapat kita ambil contoh bahwa hak privasi orang haruslah diketahui oleh beberapa pihak untuk memnuhi kewajibannya yang menjadi haknya untuk memenuhi kewajiban pada yang memiliki hak privasi tersebut. Contoh adalah nasabah yang mengajukan pinjaman pada bank dimana bank tersebut menuntut nasabah tersebut untuk memberikan informasi tentang keuangan yang menjadi hakmprivasi guna memenhi hak dari bank tersebut yang nantinya diguanakan sebagai pemnuhan kewajiban terhadapa pemilik hal tersebut atau nasabah.
Menanggapi conctoh diatas maka di usulkan beberapa karateristik dalam menanggapi hubungan antara kebutuhan bisnis dan hak privasi, antara lain:
a.    Relevansi
Database yang memuat informasi harus relevan dengan kebutuhan dan tujuan penggunaannya.
b.    Pemberitahuan
Pihak yang mengumpulkan informasi harus menginformasikan pada konsumen bahwa mereka bertugas mengumpulkan data dan untuk apa data tersebut digunakan.
c.    Persetujuan
Sebuah perusahaan hanya dibenarkan mengumpulkan informasi jika konsumen telah memberikan persetujuan dalam hal ini
d.    Ketepatan
Agen yang bertugas mengumpulkan informasi harus memastikan bahwa informasi yang dikumpulakn adalah sesuai dan melakukan penggantian informasi jika ternyata terdapat kesalahan.
e.    Tujuan
Tujuan dari pengumpulan informasi tersebut haruslah sah dan benar digunakan untuk tujuan yang telah diinformasikan pada konsumen sebelumnya.
f.      Penerima dan keamanan
Agen yang mengumpulkan informasi tersebut haruslah menjamin bahwa informasi tersebut akan digunakan oleh yang berkepentingan dan tidak merugikan konsumen.
Regrads,

Moch.Hendra Kurniawan
821.510.9128
Bab 6 Etika Produksi
Dan Pemasaran Konsumen

6.1       Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam konsep pendekatan pasar persaingan bebas, pasar bebas mendukung alokasi penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu secara adil, mengharagai hak dan kewajiban serta nilaiutilitas maksimum bagi para pengguna pasar atau yang berpartisipasi dalam pasar. Dari uraian tersebut maka dapat dijelaskan bahwa dalam pasar, perilaku konsumen akan dipengaruhi oleh keinginan dari paa konsumen. Produsen yang mampu memenuhi keinginan para kosumen akan memperoleh insentif dengan kenaikan tingkat penjualan produknya dan begitu pula sebaliknya.

“Konsumen, dengan cita rasa mereka yang diekspresikandalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakata disalurkan.”

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dalam pasar perlindunan konsumen adalah suatu komoditi yang amat penting yang menjadi perhatian dan prioritas dari para produsen. Produk yang yang lebih aman akan menjadi preferensi oleh konsumen dimana para konsumen berani membayar lebih untuk itu.

Tujuh karateristik pasar yang mampu memberikan keuntungan yang secarautuh terhadap konsumen, antara lain:
a.    Banyak pembeli dan penjual
b.    Semua orang bebas keluar masuk pasar
c.    Semua orang memiliki informasi yang lengkap
d.    Semua barang di pasar sama
e.    Tidak ada biaya ekternal
f.      Semua pembeli dan penjual adalah pemaksimalan utilitas
g.    Pasar tidak diatur

Namun pada orientasinya, kondisi pasar tidaklah tergambar sedemikian adanya, contoh pada point c, tidak semua orang memiliki informasi yang relevan terhadap kegunaan barang yang dibeli ataupun akibat-akibat yang mungkin terjadi akibat pemakaian produk tersebut.
Fakta lain adalah masalah yang terdapat pada option a, yaitu banyaknya para penjual dan pembeli di pasar. Hal ini memang benar adanya, tetapi ada beberapa hal yang tidak bisa diabaikan dengan menutup mata bahwa sebagian besar pasar adalah pasar yang bersifat monopoli atau oligoli. Hal ini yang menjadi penyangkal bahwa terjadi pasar bebas yang mampu menciptakn keadilan bagi para konsumen.



6.2       Pandangan Kontrak Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
Menurut pandangan kontraktual tentang usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dan konsumen merupakan hubungan kontraktual,dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual.
Teori kontraktual kewajiban perusahaan terhadap konsumen mengklaim bahwa prusahaan memiliki empat kewajiban moral utama:
a.    Mematuhi isi perjanjian penjualan dan kewajiban sekunder
b.    Memahami sifat produk
c.    Menghindari misrepresentasi
d.    Menghindari penggunaan atau paksaan atau pengaruh

Kewajiban Untuk Mematuhi
Kewajiban moral paling dasar perusahaan terhadap konsumen menurut pandangan kontrak adalah kewajiban untuk memberikan suatu produk dengan karateristik persis seperti yang dinyatakan perusahaan, yang mendorong konsumen untuk membuat kontrak dengan sukarela dan yang membentuk pemahaman konsumen tentang apa yang disetujui akan dibelinya. Selain itu kewajiban tambahan yang harus di berikan oleh para produsen adalah pihak produsen berkewajiban memenuhi klaim yang di buatnyatentang prduk tersebut, maksudnya para produsen berkewajiban memastikan bahwa informasi kegunaan produk telah sampai dan sesuai dengan interpretasi yang diharapkan pada polapikir konsumen sehingga tidak terjadi salah arti.
Klaim terbuka atau klaim tidak langsung yang dimaksud adalah bahwa produk yang diberikan oleh para produsen terhadap konsumen telah memenuhi kualitas beberapa factor yang mencakup:
a.    Reliabilitas atau keandalan
b.    Masa penggunaan
c.    Kemudahan pemeliharaan
d.    Keamanan

Faktor reliabilitas. Klaim ini mengacu pada tingkat probabilitas keefektifan  produk akan berfungsi seperti yang diharapkan konsumen.
penggunaan. Klaim ini mengacu pada periode dimana suatu produk berfungsi secara efektifseperti yang telah diharapkan oleh konsumen.
Fakor kemudahan pemeliharaan. Klaim ini berkaitan tentang bagaimana cara memperbaiki suatu produk dan menjaganya agar tetap berfungsi dengan baik.
Faktor Keamanan produk. Klaim ini berorientasi padatingkat resiko ynag berkaitang dengan penggunaan suatu produk.

Kewajiban Untuk Mengungkapkan
Pada dasarnya suatu perjanjian tidak dapat mengikat jika hanya pihak-pihak yng terkait mengetahui atas apa yang mereka lakukan dan melakukannya dengan sukarela. Hal ini mengimplikasikan bahwa penjual yang membuat penjanjian dengan konsumen haruslah mengungkapkan dengan tepat apa yang akan dibeli oleh para konsumen dan apa saja syarat penjualannya. Pada tingkat minimum standart dapat diartikan bahwa produsen atau penjual berkewajiban untuk mengungkapkan secar jelas tentang deskripsi produk yang nantinya dapat di jadikan gambaran oleh konsumen sebagai pertimbangan yang mempengaruhi konsumen dalam mengambil keputusan untuk membeli produk tersebut.

Kewajiban Untuk Tidak Memberikan Gambaran Yang Salah
Dalam hal ini produsen berkewajiban untuk tidka melakukan misrepresentasi terhadap penggambaran produk sehingga menyebabkan kesalahan pemahaman oleh konsumen yang berpengaruh pada pengambilan keputusan konsumen untuk membeli barang tersebut.

Kewajiban Untuk Tidak Memaksa
Kewajiban ini menititikberatkan pada produsen untuk tidak memberikan tekanan secara emosional sehingga menimbulkan pemikiran yang tidak rasional pada benak konsumen dan akhirnya menyebabkan konsumen membeli produk tersebut tanpa adanya tingkat kebutuhan yang relevan.



Kelemahan Teori Kontraktual
Kelemahan teri kontrktual ini diasumsikan bahwa tidak ada mata rantai yang secara langsung terhubung antara produsen dan konsumen. Hal ini didasari  bahwa mata rantai antara produsen dan para konsumen terputus oleh distributor sehingga tidak dapat diklaim bahwa produsen secara langsung dapat membuat dengan para konsumennya.
Kelemahan kedua adalah bahwa dalam keputusan pembelian barang tersebut, para konsumen tidak selalu menggunakan pertimbangan atas nilai manfaaat dari produk tersebut, sehingga hal ini dapat membebaskan para produsen dalam mempertanggungjawabkan nilai utilitas barang tersebut.
Kelemahan ketiga. Dalam suatu perjanjian maka disyaratkan bahwa kedudukan antara produsen atau penjual dengan para konsumen adalah sejajar, tapi dalam kenyataannya tidaklah sepeti itu. Kedudukan sejajar diartikan bahwa kedua belah pihak memiliki keahlian yang sama dalam melakukan penilaian terhadap barang tersebut. Masalah yang terjadi adalah pada sisi konsumen dimana konsumen tidaklah mengetahui secara utuh terhadap produk tersebut, sehingga menyebabkan konsumen cenderung tidak memilki waktu untuk melakukan pengolahan informasi tentang produk tersebut sehingga keputusan yang dibuat untuk membeli barang tersebut menjadi tidak berdasar.


Bab 5
Etika dan Lingkungan
5.1 Dimensi Polusi dan Penyusutan Sumber Daya
Kerusakan lingkungan dapat diidentifikasikan menjadi dua sumber yaitu polusi dan penyusutan sumber daya. Polusi mengacu pada pencemaran atau kontaminasi yang tidak diinginkan terhadap lingkungan dan penyusutan sumber daya mengacu pada penggunaan atau konsumsi pada sumber daya yang terbatas.

5.1.1   Polusi Udara
Polusi udara telah hadir menemani kita semenjak terjadinya revolusi industri dunia, saat cerobong-cerobong asap mulai berdiri dan tidak berhenti bernafas sampai  hingga sampai saat ini. Tingkat polusi udara semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya  atau ekspansi industri pada setiap Negara. Memacu nilai perekonomian dan taraf hidup, memang benar, tapi revolusi industri juga membunuh jutaan harapan hidup dan kebahagiaan secara halus bahkan pada tingkat global. Kita ambil contoh adanya penurunan pada proses vegetasi yang mempengaruhi pada pengurangan hasil panen, adanya perusakan pada bahan-bahan bangunan melalui proses karat, perubahan warna dan pembusukan serta pada skala global pengerusakan yang terjadi adalah pemanasan global, hancurnya lapisan ozon di stratosfer, penyusutan lapisan ozon dan terjadinya hujan asam serta penyakit yang terjadi pada manusia berupa gangguan pernafasan.

5.1.2   Polusi Air
Polusi air adalah polusi yang telah lama ada saat manusia telah menggunakan air untuk membuang sampah dan kotoran, sehingga dalam kadar tertentu, kontaminasi ini dapat membahayakan species yang hidup pada air tersebut atau pun makhluq yang mengkonsumsi air tersebut. Pencemaran air sangatlah beragam tidak hanya dari sampah organic tetapi dari garam, logam, bahan-bahan radioaktif, serta bakteri, virus dan endapan.

5.1.3   Polusi Tanah
Polusi tanah sering terjadi karena adanya pembuangan zat-zat kimia beracun hasil dari limbah industri ke dalam tanah, atau melakukan penguburan bahan-bahan yang berbahaya ke dalam tanah. Polusi tanah juga dapat disebabkan pembuangan limbah padat yang tidak dapat diuraikan di dalam tanah sehingga merusak tingkat kesuburan tanah.

5.1.4   Penyusutan Species dan Habitat
Harus diakui sebuah fakta bahwa manusia telah merusak dan menghapuskan kehidupan species yang ada di lingkungan meskipun tidak secara langsung. Kita ambil contoh penangkapan ikan yang menggunakan cara yang illegal selain merusak ekosistem juga merusak keseimbangan lingkungan di laut sehingga menimbulkan kematian bagi species yang tidak mampu bertahan dan dalam rentang jangka yang panjang akan menyebabkan kepunahan. Eksploitasi kayu oleh industri kayu ataupun non kayu seiring dengan meningkatkan kebutuhan menyebakan kerusakan hutan sehingga hampir ratusan ribu jenis species akan mengalami kepunahan akibat tidak mampunya menyesuaikan dengan lingkungan hutan yang telah rusak oleh ulah manusia.

5.1.5   Penyusutan Bahan Bakar Fosil
Semakin berkembangnya industri semakin besar pula kebutuhan akan pemenuhan sumber energi untuk terus mengaktifkan mesin-mesin raksasa industri. Sumber energi ini diperoleh dari bahan bakar fosil yang secara otomatis penggunaanya setiap tahun akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan industri di dunia. Penggunaan yang tanpa etika ini akan menyebabkan kelangkaan dikarenakan spare waktu untuk mengembalikan atau membuat bahan baker fosil ini tidaklah sesuai dengan waktu pengekploitasian yang relative singkat.

5.1.6   Penyusutan Mineral
Sama halnya dengan pneyusutan bahan bakar fosil, penyusutan mineral adalah suatu hal yang tidak dapat dihindarkan karena eksploitasi besar-besaran tanpa melihat sisi negative terhadap lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang. Mengapa demikian? Kelangkahan suatu benda akan menyebabkan benda tersebut memiliki nilai yang mahal sehingga mampu memberikan pengaruh ekonomi yang cukup signifikan.

5.2       Etika Pengendalian Polusi
 5.2.1  Etika Ecology
Etika ecology adalah etika  yang mengklaim bahwa kesejahteraan dari bagian non manusia di bumi ini secara intrinsic memiliki nilai tersendiri dan bahwa, karena adanya nilai intrinsic itu, manusia wajib untuk  menghargai, menghormati dan mempertahankannya. Dalam etika ini tidak hanya pada hewan yang memilki rasa sakit tetapi perlindungan juga diberikan pada tumbuhan dimana tumbuhan merupakan penyedia suplay dari berbagai kebutuhan yang bersifat langsung ataupun tidak.

5.2.2   Hak lingkungan dan pembatasan mutlak
Kepemilikan atas lingkungan yang nyaman tidak hanya diinginkan, namun merupakan hak bagi setiap manusia. Kutipan ini merupakan kutipan yang sering digunakan untuk mendefinisikan bagaimana seorang manusia memiliki hak atau bahkan mengkondisikan dimana manusia lain berkewajiban untuk memungkinkan kita untuk memiliki lingkungan yang nyaman. (hak positif).
Dalam pengetian yang luas, dapat dikatakan bahwa kita manusia berhak atas udara bersih, air bersih dan pemeliharaan atas keindahan alam, nilai estetis dan histories. Dalam keadaan yang seperti inilah dinamakan bahwa manusia memiliki hak lingkungan untuk menciptakan dan menikmati lingkungan yang nyaman.
Permasalahannya adalah dalam menciptakan kondisi yang nyaman maka harus dilakukan pemangkasan terhadap sumber-sumber polusi atau pembatasan mutlak terhadap sumber-sumber polusi yaitu dengan menutup pabrik-pabrik yang menghasilkan polusi. Tetapi pemberlakuan peraturan ini tidaklah mudah karena dalam beberapa kondisi yang terjadi pengurangan polusi memiliki biaya yang sangat besar dibandingkan dengan tingkat keuntungan yang dihasilkan dan penutupan pabrik secara otomatis akan mengurangi lapangan pekerjaan serta merumahkan para karyawan yang mugkin jumlahnya ratusan atau bahkan ratusan atau jutaan per tahunnya.

5.3       Utilitarianisme dan Pengendalian Parsial
 5.3.1  Biaya Pribadi dan Biaya Social
Biaya pribadi adalah biaya yang muncul untuk memproduksi suatu barang (biaya internal) sedangkan biaya social adalah sigma biaya atau biaya total dari biaya pembuatan barang ditambah dengan biaya eksternal (biaya yang ditimbulkan dari efek negative dalam pemroduksian barang tersebut, dalam hal ini biaya ekternal yang dimaksud adalah biaya untuk menanggulangi efek negative dari polusi yang dihasilkan oleh pempoduksian barang). Pembebanan biaya eksternal ini pada biaya total yang nantinya akan dibebankan pada masyarakat dianggap menurunkan utilitas social karena membebankan biaya pada sekelompok bagian orang yang terkena dampak negative atau polusi dari proses produksi tersebut secara langsung.

5.3.2   Penyelesaiaan: Tugas-Tugas Perusahaan
Penyelesaian terhadap permasalahan polusi yang dinggap menurunkan utilitas social dapat digunakan dalam dua cara, yaitu:
1.    Perusahaan melakukan penambahan biaya eksternal akibat dari polusi tersebut pada beban produksi sehingga tercapainya biaya total mencakup biaya sosial yang digunakan sebagai dasar penetapan dari harga barang produk yang tentunya setelah ditambah jumlah keuntungan yang diinginkan. Secara otomatis akan ada dua kemungkinan yaitu semakin kecilnya tingkat keuntungan atau harga barang akan bertambah jika perusahaan menghendaki tingkat profitable yang sama, sehingga dengan kondisi ini akan merangsang perusahaan untuk melakukan pengendalian dari polusi tersebut agar biaya tetap dapat ditekan dan keutungan tetap bisa dipertahankan dengan tidak merubah harga karena apabila perusahaan merubah harga, maka kesulitan dalam menjual produk akan menjadi kendala baru (perlu diingat harga merupaka unsur  persaingan pokok dalam pasar). Penekanan polusi ini dapat dilakukan dengan menggunakan tehnologi baru yang memiliki tingkat yang rendah dalam menghasilkan polusi.
2.    Perusahaan menghentikan polusi dengan memasang alat-alat pengendali polusi, sehingga mampu menekan polusi dalam jangka panjang. Beban pemasangan alat ini tentunya akan dimasukkan pada beban biaya internal.

5.3.3   Keadilan
Pemasukan  biaya eksternal atau biaya yang digunakan untuk menangani polusi dalam biaya internal merupakan sebuah keadilan distributive. Hal ini dapat dijaelaskan sebagai berikut, apabila tidak ada pembebanan biaya, maka keutungan hanya akan dirasakan oleh pihak pemegang saham yang berarti dalam hal ini pemegang saham tidak membayar biaya akibat polusi yang terjadi sehingga keuntungan yang didapat semakin besar. Pihak lain yang diuntungkan adalah konsumen yang membeli produk, karena dalam pembelian barang itu tidak terdapat tambahan biaya untuk penanganan polusi yang menyebabkan harga lebih rendah.

5.3.4   Biaya dan Keuntungan
Pemasangan alat pengendalian dalam proses mengurangi polusi suatu proses produksi memiliki nilai biaya yang sangat besar. Masalah timbul ketika nilai investasi pemasangan alat tersebut menjadi tinggi yang menyebabkan biaya total produksi menjadi bertambah, sedangkan keuntungan dari pemasangan tersebut tidaklah cukup signifikan atau sesuai dengan nilai investasi yang dikeluarkan. Dalam menyelesaikan masalah ini dapat digunakan suatu cara yaitu dengan menghitung nilai investasi dan keuntungan yang didapatkan sehingga dapat mencapai nialai seimbang. Cara ini kita kenal dengan prinsip perhitungan biaya dan keuntungan. Pelaksanaan penghitungan ini adalah menghitung titik equilibrium antara biaya dan keuntungan social yang didapatkan sehingga ditemukan titik yang seimbang. Tetapi metode perhitungan ini tidaklah cukup signifikan untuk dapat menghitung nilai keuntungan atau kerugian. Asumsi yang nyata adalah adakah nilai yang cukup relevan untuk menghitung keuntungan dari sebuah nyawa manusia atau perhitungan biaya untuk nyawa seseorang. Berapa harga nyawa seseorang?

5.3.5   Ekologi Social, Ekofiminisme, dan Kewajiban Untuk Memelihara
Menurut pandangan ekologi social, krisis lingkungan yang terjadi berakar dari system hierarki dan dominasi social yang menjadi karateristik dalam masyarakat. Jadi krisis lingkungan yang terjadi tidak dapat dihilangkan apabila pola-pola hierarki dan dominasi tidak dapat dihilangkan. Mengapa seperti itu? System hierarki dan dominasi melahirkan suatu bentuk dominasi terhadap alam. Dominasi alam ini berujung pada suatu sikap untuk mengendalikan alam. Bagainamana tidak, dengan polusi kita akan merusak alam dan dengan pencegahan polusi kita berusaha untuk mengembalikan tingkat kerusakan tersebut, sehingga secara langsung hal ini dapat di analogikan sebagai sikap yang mendominasi dan mengantur alam. Cara berpikir seperti itu sekilas akan tampak benar, tapi yang akan timbul sebagai pertanyaan adalah apabila alam telah rusak dan tidak dapat dikembalikan sebagaimana mestinya, siapakah yang akan menggantikan? oleh sebab itu para pemikir social berpendapat bahwa manusia harus berpikir dalam dirinya sendiri dan memahami sesungguhnya manusia adalah fungsional yang bertugas untuk memelihara kelestarian alam bukan menjadi pendominasi atau pun penguasa alam yang dapat bersikap merusak dan mengembalikan seperti semula.

5.4       Etika Konservasi Sumber Daya yang Bisa Habis
Konservasi mengacu pada penghematan sumber daya agar dapat digunakan dimasa mendatang. Jadi konservasi mengajarkan untuk membatasi kebutuhan saat ini untuk kebutuhan masa depan.
Konservasi ini digunakan untuk mengatasi masalah penyusutan sumber daya alam, meskipun polusi adalah salah satu artian dari konversi, contohnya polusi mengkonsumsi udara dan air yang bersih. Tetapi dijelaskan pula selama hal yang terkena polusi mampu dikembalikan lagi dengan waktu yang relative singkat maka permasalahan ini bisa digolongkan menjadi sumber daya yang tidak perlu dikonversi, kecuali untuk masalah dimana polusi telah megkonsumsi udara dan air bersih sehingga mampu menghabiskan udara dan air bersih tidak dapat dipulihkan lagi, maka akan menjadi suatu hal yang dapat dikonversikan,. Pengecualian lain adalah untuk polusi limbah nuklir yang akan berakibat pada masa sekarang dan berimbas pada masa depan, sehingga masalah limbah nuklir ini dapat digolongkan sebagai masalah konversi.
Dalam masalah konversi ini menerangkan bahwa sumber daya yang tidak dapat diperbarui untuk masa depan adalah sisa sumber daya yang tidak dapat diperbarui dimasa sekarang. Dari penjelasan tersebut akan muncul dua pertanyaan dasar, pertama, mengapa kita perlu melakukan penghematan sehingga sumber daya yang tersisa dapat dinikmati oleh generasi mendatang? Kedua, seberapa banyakkah kita harus melakukan penghematan?

5.4.1   Hak dan Keadilan Bagi  Generasi Mendatang
“Setiap manusia memiliki hak yang sama”. Statement ini menjadi dasar bagaimana kita bersikap dalam menghargai hak-hak seseorang. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kebermanfaatan sumber daya dari lingkungan yang ada baik yang sekarang ataupun yang akan datang. Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil kesimpulan apabila kita menghabiskan sumber daya yang ada sekarang maka sikap kita tersebut dapat dikatan bentuk peramsan hak-hak yang harusnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Tetapi ada beberapa keberatan yang menghalangi tentang pemberlakuan penghematan bagi generasi mendatang. Kebertan tersebut dirumuskan sebagaii tiga alasan:
1.    Generasi yang akan datang tidak dapat dikatakan memilki hak karena mereka belum tentu ada atau bahkan tidak akan pernah ada.
2.    Jika generasi mendatang memang benar ada maka kita akan diarahkan pada suatu pengorbanan peradaban demi kepentingan mereka, kondisi ini tidak bisa disebut adil.
3.    Seseorang memilki hak tertentu apabila kita tahu bahwa orang tersebut memiliki kepentingan tertentu yang dilindungi oleh hak tersebut, dan hak digunakan untuk melindungi seseorang yang mempunyai tujuan atau kepentingan, tetapi pada kondisi ini kita tidak pernah tahu apa tujuan dari generasi mendatang.

Untuk menjawab permasalahan ini, John Rawl mengatakan “mungkin tidak adil membebankan beban yang berat pada generasi sekarang untuk kepentingan generasi yang akan datang, tetapi juga tidak adil jika kita tidak meninggalkan apaun untuk generasi yang akan datang.” Oleh karena itu Rawl menentukan bagaimana cara menentukan titik keadilan disini, dia mengasumsikan bahwa tiap-tiap generasi haruslah menempatkan diri pada posisi awal, bukan sebagai generasi yang sebelumnya atau sesudahnya. Dan pada kondisi ini, mereka diajak untuk berpikir apa yang pantas dari generasi sebelum dan sesudahnya dan mereka akan sampai pada pemikiran tentang penyeimbangan seberapa besar yang akan mereka tinggalkan untuk keturunan mereka dibandingkan apa yang menjadi hak mereka dari peninggalan generasi sebelumnya.

5.5       Pertumbuhan Ekonomi
Para pengamat berpendapat bahwa jika generasi sekarang ingin menghemat sumber daya yang ada untuk generasi masa depan, maka langkah konservasi saja dianggap tidak mengcover untuk melakukan tujuan tersebut, kecuali dengan merubah system ekonomi yang ada. Kenapa dengan system ekonomi? System ekonomi yang digunakan sekarang selalu mengacu pada suatu pertumbuhan ekonomi. Suatu pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh dengan baik dengan adanya kemajuan suatu peradaban dan industri. Dari sebab itu, maka permintaan sumber daya yang tak dapat diperbarui akan semakin meningkat tajam hingga pada suatu titik tertentu akan berangsur-angsur mengalami penurunan hingga mendekati nilai zero. Pada kondisi bersamaan, seluruh dunia akan tetap menekankan pertumbuhan ekonomi, sehingga akan menghancurkan intitusi-intitusi ekonomi yang berskala besar, dan selanjutnya secara berurut akan menghancurkan intitusi politik dan social (pemerintah, budaya, pengetahuan dan tehnologi serta kesehatan). Oleh karena itu untuk menghentikan suatu penghancuran peradaban yang sebenarnya adalah dengan menahan suatu perkembangan perekonomian yang ada berdasarkan tingkat kebutuhan dan jumlah populasi yang ada.
Masalah lain yang timbul adalah adanya ketidakseimbangan penggunaan sumber daya yang ada oleh negara berkembang dan negara maju. Negara maju menyerap sumber daya dan energi yang jauh lebih besar dibandingkan pada negara berkembang. Fakta ini menimbulkan sebuah polemic baru ”apakah etis secara moral bagi negara maju untuk menggunakan energi yang dapat habis (bahkan dari negara berkembang) dengan semaunya sendiri mengingat negara berkembang menggunakan sumber daya dan energi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka dan memang secara ekonomi negara berkembang terlalu lemah untuk memanfaatkan sumber daya ini atau terlalu lemah untuk melindungi secara militer?”(mungkin hal ini yang terjadi pada Negara Indonesia dan amerika).”


Regrads,

         Moch. Hendra Kurniawan
           821-510-9128
Bab 4

Etika di Pasar
4.1        Persaingan Sempurna
Pasar adalah sebuah forum dimana orang-orang berkumpul dengan tujuan mempertukarkan kepemilikan barang atau uang.
Pasar persainagn sempurna adalah pasar dimana tidak ada penjual atau pembeli yang memiliki kekuatan khusus untuk cukup sigifikan untuk mempengaruhi harga barang-barang yang dipertukarkan.
Karateristik pasar persaingan sempurna:
1.    Jumlah penjual dan pembeli relative banyak
2.    Semua penjual dan pembeli bebas memasuki dan meninggalkan pasar
3.    Setiap pembeli dan penjual mengetahui sepenuhnya apa yang dilakukan penjual dan pembeli lainnya
4.    Barang-barang yang dijual dipasar sangat mirip
5.    Biaya dan keuntungan dari produk yang dijual dan dibeli sepenuhnya ditanggung oleh penjual dan pembeli
6.    Semua pembeli dan penjual merupakan pemaksimalan utilitas
7.    Tidak ada pihak luar (pemerintah) yang campur tangan dalam mengatur kualitas dan kuantitas dari barang yang diperjualbelikan di pasar


4.1.1     Kesetimbangan dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Dalam pasar dipengaruhi oleh dua hal, yaitu permintaan dan penawaran. Dalam fungsi penawaran di pengaruhi oleh prinsip penurunan utilitas marjinal. Prinsip menyatakan bahwa setiap unit barang tambahan yang di konsumsi oleh seseorang cenderung semakin menurun tingkat kepuasaannya dibandingkan yang dikonsumsi di awal dengan barang yang sama. Oleh karena itu menyebabkan pembelian barang dalam jumlah yang besar memiliki nilai yang lebih kecil dalam nilai satuannya dibandingkan mengkonsumsi barang dengan nilai kuantitas yang lebih kecil. Sedangkan pada fungsi penawaran dipengaruhi oleh prinsip kenaikan biaya marginal. Prinsip ini menjelaskan bahwa pada titik tertentu, tambahan barang yang di poduksi oleh penjual akan memilki nilai biaya yang lebih besar. Hal ini dikarenakan adanya keterbatsan dari sumber daya produktif.
Dua hal ini lah yang mendorong pada pasar ini selalu menuju titik keseimbangan (equilibrium). Penawaran barang pada pasar mengasumsikan bahwa penjual akan melepas barang pada kondisi tertentu dan permintaan akan menggambarkan bahwa pembeli akan membeli dengan harga tertentu pada kuantitas tertentu, disinilah akan ada suatu sistemikasi pasar yang akan menemukan penawaran dan permintaan tertentu yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak.
4.1.2   Etika dan Pasar Kompetitif
Pasar persaiangn sempurna dianggap memiliki tiga nilai moral khusus yaitu:
1.    Mendorong pembeli dan penjual melakukan pertukaran barang dengan adil (telah disepakati dan dianggap memenuhi kepentingan masing-masing)
2.    Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dalam mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang atau  sumber daya yang dimilki dengan seefisien mungkin
3.    Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas dan adil.

4.2       Persaingan Monopoli
Pasar monopoli adalah sebuah pasar dimana dalam pasar ini hanya dikuasai oleh satu penjual (penjual lain tidak dapat masuk). Dengan demikian satu penjual ini mampu mengendalikan harga dan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memproduksi barang dibawah titik keseimbangan dan menjual diatas harga keseimbangan. Perusahaan monopoli dapat memastiskan barangnya akan terjual semua, karena dalam pasar ini hanya terdapat satu penjual.


4.2.1   Persaingan Monopoli: Kedilan, Utilitas dan Hak
Pasar monopoli bebas tidak memiliki nilai-nilai moral yang terdapat pada pasar persaingan sempurna. Hal ini ditandai bahwa dalam pasar ini tidak mampu mencapai tiga nilai moral, yaitu nilai keadilan,efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negative yang dicapai dalam persaingan sempurna.
Kegagalan dari pasar monopoli ini dapat dijelaskan sebgai berikut:
1.    Penetapan harga pada pasar monopoli tidak didasarkan oleh kesepakatan oleh dua pihak dan hal ini melanggar keadilan kapitalis.
2.    Pasar monopoli dapat menciptakan kelangkaan suatu barang sehingga tingkat kebutuhan dari pembeli menjadi semakin tinggi. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh penjual untuk menaikkan harga jual dari barang dan memperoleh keuntungan yang tinggi dan keadaan ini tidak dapat menarik perusahaan yang lain walaupun memilki persediaan yang cukup untuk memproduksi barang  yang dibutuhkan dikarenakan penjual lain tidak diperbolehkan memasuki pasar.
3.    Pasar monopoli tidak mendorong suatu perusahaan untuk melakukan efisiensi, karena perusahaan menganggap bahwa penjualan barang dengan harga tinggipun ,barang tersebut tetap akan laku dipasaran.
4.    Pasar monopoli membatasi seorang pembeli penjual untuk memenuhi kebutuhannya dengan tingkat kepuasaan yang maksimal.

4.3       Pasar Oligopolistik
Pasar oligopoly atau pasar kompetitif tidak sempurna ini adalah suatu system pasar yang berada diantara pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli. Mengapa demikian? Karena dalam pasar ini penjualnya tidak dikuasai oleh satu penjual tetapi tidak juga banyak penjual seperti pada pasar persaingan sempurna. Penjual pada pasar ini terdiri dari beberapa penjual yang telah ada dan mengusai pasaran. Karateristik pada pasar oligopoly ini adalah terdiri dari beberapa penjual yang besar yang mengusai pasar secara mutlak dan penjual lain tidak dapat masuk dalam pasar ini.
Penetapan harga dalam pasar merupakan suatu titik penting yang memungkinkan terjadinya suatu kejahatan pasar, dimana para manager perusahaan dapat melakukan suatu perjanjian tertentu untuk menetapkan harga sehingga harga barang secara serempak dapat mengalami kenaikan secara signifikan.
Adapun jenis-jenis kecurangan yang mungkin terjadi dari pasar oligopoly adalah:
1.    Memanipulasi Persediaan
Dengan memanipulasi tingkat persediaan secara serempak maka perusahaan mampu membuat tingkat kelangkaan barang, sehingga kondisi yang mirip terjadi pada pasar monopoli dimana kenaikan harga yang signifikan akibat kelangkaan barang. Dalam kondisi ini produsen mampu menaikkan harga setinggi-tingginya.
2.    Perjanjian Eksklusif
Perjanjian ekslusif ini dilakukan untuk mencegah pengecer menjual barang dari perusahaan lain.
3.    Perjajian Mengikat
Perjanjaian yang mensyaratkan sesuatu untuk melakukan pembelian barang pada perusahaan yaitu dengan membeli barang produksi yang lain.
4.    Perjanjian Penetapan Harga Eceran
Penetapan harga eceran ini menetapkan sejumlah harga pada pengecer barang untuk menjual barang sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

4.4       Pandangan Antimonopoly
Suatu system pasar monopoli dan olipoly dianggap tidak memilki nilai-nilai moral yang baik dalam mendukung penciptaan keadilan, tingkat uitlitas dan kebebasan serta keefisiensian dalam pasar, sehingga  dalam hal ini dicarilah suatu pemecahan masalah yaitu dengan memecah perusahaan-perusahaan besar kedalam unit-unit yang lebih kecil sehingga akan muncul tingkat persaingan yang tinggi dalam industri. Hal ini menyebabkan menurunnya kolusi baik yang bersifat terbuka ataupun tertutup, harga lebih rendah bagi konsumen dan perkembangan tehnologi untuk meningkatkan tingkat efisiensi.


     Regards,

Moch.Hendra Kurniawan
821-510-9128