Minggu, 19 Juni 2011

1.1       PERKEMBANGAN MORAL DAN PENALARAN MORAL
1.1.1     PERKEMBANGAN MORAL

Kita sadar bahwa perkembangan moral pertama kali dilakukan di lingkungan keluarga yang kemudian berkembang pada lingkungan sekolah, masyarakat dan tempat yang bernuansa religius. Pada setiap masa perkembangan usia seseorang akan juga mengalami perkembangan nilai moral secara umumnya, meskipun tidak semua terjadi penambahan pada nilai dan tingkat yang sama dan signifikan. Dalam suatu riset yang dilakukan Psikolog Laurence Kolberg, seseorang memiliki tiga fase perkembangan dan dalam tiap fase akan memiliki dua tahap. adapun urutan tiga fase tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Fase Satu: Prakonvensional
Fase  satu ini dimana seseorang akan melihat sesuatu dari sisi dirinya dan membuat serta merespon sesuatu yang terjadi menjadi hal yang baik atau buruk,benar atau salah. Fase ini terjadi ketika seseorang dalam masa anak-anak.
                              I.        Tahap satu: Orientasi Hukuman dan Ketaatan. Pada tahap ini seseorang akan melakukan sesuatu berdasarkan apa yang dianggap benar oleh dirinya dan menghindari konsekuensi fisik yang buruk akibat perbuatan yang dilakukan. Kita ambil contoh, seorang anak yang bersikap baik untuk menghindari hukuman yang di dapat jika melakukan hal yang buruk atau tekanan otoritas fisik dari seseorang lain yang menilai dan melakukan hukuman tersebut.
                            II.        Tahap dua: Orientasi Instrument dan Relativitas. Pada tahap ini tindakan yang benar adalah tindakan yang dapat memberikan perlakuan  yang sama dan memuaskan dirinya sendiri. Kita ambil contoh apabila kita menghormati orang lain maka orang lain pun akan menghormati kita begitu juga sebaliknya.
2.    Fase dua: Konvensional
Fase dua ini menggambarkan dimana ketika seseorang mulai memegang peranan dalam kehidupan social tertentu dan mulai untuk mewujudkan ekspektasi yang melekat pada diri seseorang tersebut. Fase ini cenderung terjadi pada seseorang yang berpinjak pada usia remaja.
                           III.        Tahap tiga: Orientasi Kesesuain Interpersonal. Pada tahap ini perilaku yang baik akan muncul dari ekspektasi dari melekatnya suatu peranan dalam kehidupan sosialnya yang merefleksikan diri untuk selalu berbuat yang baik. Ekspektasi itu dapat berupa rasa kepercayaan dan loyalitas dari lingkungan keluarga, teman dan lingkungan masyarakat serta negara dimana seseorang tersebut memegang peran sosial didalamnya.
                          IV.        Tahap empat: Orientasi Hukum Dan Keteraturan. Pada tahap keempat fase konvensional ini, sikap benar dan salah ditentukan pada sikap loyalitas yang lebih besar terhap lingkungan social yang ada di sekitarnya. Sehingga dalam tahap ini seseorang mampu memisahkan kewajiban dirinya dan kewajiban orang lain dan memahaminya sebagai bentuk peran social yang lebih besar.
3.    Fase tiga: Tahap Postkonvensional, Otonom atau Berprinsip
Fase tiga ini, seseorang tidak lagi melihat sesuatu diri sisi kehidupan social tertentu dimana seseorang tersebut memegang peran sosialnya. Dia secara bertahap akan melakukan justifikasi ulang terhadap nilai-nilai moral yang ada disekelilingnya dan melihat serta mempertimbangkan kepentingan orang lain yang kemudian akan direka ulang dan didefinisikan sebagai pedoman pribadinya. Dalam hal ini dasar yang diambil adalah persamaan hak, hak sasi manusia atau kesejahteraan seluruh masyarakat.
                           V.        Tahap Lima: Orientasi Kontrak Social. Dalam fase ini orang semakin paham bahwa norma yang ada bersifat relative dan untuk menciptakan suatu jalan tengah adalah dengan mempertimbangkannya secara bersama yang bersifat adil dan demokratis.
                          VI.        Tahap enam: Orientasi Prinsip Etis Universal. Pada tahap ini, tindakan yang benar adalah berdasarkan sikap prinsip yang berpinjak dari nilai ke-universal-an. Alasan seseorang melakukan yang benar adalah komitmen yang dia bentuk berdasarkan evaluasi terhadap nilai dan tatanan moral yang lain.


1.1.2     PENALARAN MORAL

Penalaran moral adalah suatu proses mengkonsumsi sesuatu sikap atau perilaku, institusi atau kebijakn  yang kemudian di asimilasi untuk dinilai apakah sesuai atau melanggar standar moral. Penalaran moral selalu melibatkan dua komponen yang mendasar, antara lain:
a.    Pemahaman tentang dituntut, dilarang, dinilai atau disalahkan oleh standar moral yang masuk akal
b.    Informasi yang menunjukkan bahwa sikap orang, kebijakan institusi atau perilaku tertentu yang menyalahkan ,melarang, atau menilai buruk.

1.1.3     MENGANALISIS PENALARAN MORAL
Ada beberapa kriteria yang digunakan dalam menganalisis  penalaran moral. Adapaun kriteria tersebut dibagi menjadi beberapa yaitu:
a.    Penalaran moral haruslah logis.
b.    Bukti factual yang digunakan dalam penalaran moral harus akurat, relevan dan lengkap
c.    Standar moral yang digunakan dalam penalaran moral haruslah konsisten.

1.2     ARGUMEN YANG MENDUKUNG DAN MENENTANG ETIKA BISNIS

Dalam sebuah bisnis tindakan beretika tidak selamanya  didukung bahkan terkadang dianggap sebagai tindakan yang melawan arus dan menyebakan profitable sebuah perusahaan menjadi menurun bahkan pada range sebuah negarapun beranggapan hal yang sama. Tidak jarang dalam sebuah perusahaan yang menggunakan etika dalam mengoperasikan bisnisnya harus mendapatkan kesulitan dari regulasi pemerintahan lokal atau daerah setempat, terutama pada perusahaan multinasional.
Tiga keberatan atas penerapan etika ke dalam bisnis
a.    Pertama adalah pendapat yang mengatakan bahwa di pasar bebas kompetitif yang sempurna, pencarian keuntungan merupakan acuan pertama dan dasar dalam menjalankan operasional bisnisnya, tanpa memperhatikan lingkungan sekitar. Dalam kajian melakukan ekspektasi ini, yang menjadi filosofi hanyalah menciptakan produk yang mempunyai nilai jual tinggi dengan penekanan biaya produksi yang efisien.
b.    Kedua adalah pendapat yang menyatakan bahwa manajer bisnis hendaknya focus mengejar keuntungan perusahaan mereka dan mengabaikan pertimbangan etis yang oleh Alex C. Michaeles disebut “argument dari agen yang loyal”. Argumen tersebut berorientasi pada suatu dasar bahwa sebagai agen yang loyal terhadap majikannya akan berusaha melakukan sesuatu hanya untuk memajukan kepentingan majikannya dengan cara apapun meskipun bertentangan dengan standart moral.
c.    Ketiga adalah pendapat yang mengikat suatu argument bahwa jika seorang agen telah setuju untuk mengabdi pada majikannya,maka segala tindakan agen tersebut dapat dibenarkan walaupun bertentangan dengan nilai moral.

Dalam pelaksanaan bisnis tidak ada  argument apapun yang dibenarkan sehingga menyebabkan adanya fraud terhadap moral yang merusak pencitraan etika dalam berbisnis. Adanya persaiangan dan tumbuhnya argument-argument yang menentang nilai moral hanya akan menguntungkan perusahaan dalam jangka pendek tetapi tidak melihat jauh untuk kepentingan perusahaan jangka panjang. Seorang agen atau manajer yang baik akan memikirkan masak-masak suatu keputusan yang di ambil meskipun tidak semua pertimbangan itu akan memaksimalkan keuntungan perusahaan. Karena tidak ada bisnis yang hanya berorientasi pada jangka pendek, semua bisnis mempunyai ekspektasi pada jangka panjang, jadi meskipun keuntungan yang didapat tidak maksimal,tetapi keuntungan optimum masih dapat dicapai dengan pertimbangan siklus hidup bisnis tersebut di masa yang akan datang.

1.3         TANGGUNG JAWAB DAN KESALAHAN MORAL

Penilaian tanggung jawab moral seseorang atau kerugian yang ditimbulkannya merupakan penilaian tentang sejauh mana seseorang pantas disalahkan atau dihukum atau harus membayar ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan. Penilaian moral ini seringkali disama artikan dengan tugas moral atau kewajiban moral. Padahal dalam orientasinya dapat dibedakan secara sikap.
Kewajiban moral adalah suatu bentuk kewajiban yang megikat seseorang melakukan suatu hal yang benar (seharusnya) sebelum terjadi kesalahan atau dampak buruk yang terjadi, sedangkan tanggung jawab moral adalah suatu tindakan yang harus dilakukan untuk mempertanggung jawabkan suatu tindakan yang dengan sengaja atau secara bebas dilakukan oleh orang tersebut.
Kapankah kita melakukan tanggung jawab moral tersebut? Segala bentuk fraud akan menimbulkan suatu domino efek dalam jangka pendek maupun panjang. Konsekuensinya adalah melakukan tanggung jawab moral baik dalam bentuk sikap ataupun ganti rugi. Jadi jelaslah bahwa semua kegiatan yang bertentangan dan melanggar dengan moral harus dilakukan tanggung jawab moral secara tegas. Untuk itu akan diklasifikasikan bagaimana suatu bentuk fraud yang harus di pertanggungjawabkan. Adapun syarat yang mewajibkan seseorang harus melakukan tanggung jawab moral adalah:
a.    Suatu sikap yang diketahui merugikan dan berefek pada orang lain dan dilaksanakan atau dilakukan seseorang dengan sengaja dan secara bebas atau
b.    Suatu sikap yang diketahui merugikan dan berefek pada orang lain dan gagal dilaksanakan atau dicegah dan yang secara moral keliru karena orang tersebut melakukannya dengan sengaja dan bebas.
Begitu juga ada dua kondisi yang dapat membebaskan seseorang dari tanggung jawab moral yaitu ketidaktahuan dan ketidakmampuan seseorang terhadap suatu hal yang membawa efek negative.
Dalam perkembangan penyalahgunaan atau fraud terhadap suatu hal yang mampu membawa efek negative pada beberapa pihak lain, ternyata dalam sebuah fakta menunjukkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi secara individual tetapi terindikasi dapat dilakukan secara kelompok atau bagian tertentu dengan sinergis antara sesama individu dalam tiap kelompok tersebut. Bahkan dalam skala yang lebih besar lagi, fraud ini dilakukan pada skala institusi demi mengejar kepentingan pribadi institusi tersebut. Tapi bagaimananapun bentuknya, proses yang dilakukan tetaplah sama dalam menindak kesalahan yang secara sengaja dan bebas yang dilakukan oleh para pelaku pelanggar moral etika dalam berbisnis. Dengan syarat dan standart yang telah ditetapkan (jelas,relevan dan konsisten) maka dapat dilakukan penindakan secara tegas.
                                                                                                           
    Regards,

Moch. Hendra Kurniawan
                        NIM. 8215109128
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar