Minggu, 19 Juni 2011

2.3    Keadilan dan Kesamaan
Keadilan sering dikaitkan dengan permasalahan social yang bersifat kooperatif, dimana ini mengacu tentang perlakuan dalam pendistribusian keuntungan dan beban dengan adil terhadap kondisi-kondisi tertentu. Norma keadilan secara umum dianggap berbeda dan lebih penting dari prinsip utilitarianisme. Hal ini juga menjelaskan bagaimana pendistribusian atas keuntungan dan beban (dalam kontex lain, hal-hal yang yang dapat dipersamakan dengan itu) yang sangat bertententangan dengan utilitarian dalam memutuskan suatu kebijakan, karena keuntungan bagi sebagian pihak tidaklah dibenarkan dalam memutuskan kebijakan atau sebagai pembenaran atas ketidakadilan yang dilakukan pada pihak lain.
Norma keadilan pada dasarnya tidak melarang hak-hak moral individu, karena norma ini didasarkan pada hak moral individu. Namun hal yang menjadi garis merah adalah fakta bahwa hak moral menunjukkan kepentingan terhadap kepentingan seseorang dimana kepentingan ini tidak boleh mengesampingkan hak-hak orang lain kecuali oleh karena alasan yang khusus.
Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan keadilan dapat dijelaskan dalam tiga katagori:
a.    Keadilan Distributive
Keadilan ini menjelaskan tentang pembagian keuntungan dan beban secara adil dalam masyarakat. Prinsip yang mendasarinya dapat kita deskripsikan sebagai berikut:
“Individu-individu yang sederajat dalam segala hal berkaitan dengan perlakuan yang dibicarakan haruslah memperoleh keuntungan dan beban yang serupa, sekalipun mereka tidak sama dalam aspek-aspek relevan lainnya; dan individu-individu yang  tidak sama dalam suatu aspek yang relevan perlu diperlakukan secara tidak sama, sesuai dengan ketidaksamaan mereka.”
Dalam membahas keadilan ini akan kita reka ulang dari mana prinsip keadilan ini muncul. Keadilan distributive ini muncul dari beberapa paham keadilan yang lahir sebelumnya yang menjadi payung prinsip ini, paham tersebut antara lain:
Keadilan Sebagai Kesamaan (Egalitarian). Prinsip ini menyebutkan bahwa semua orang harus memperoleh bagian keuntungan dan beban masyarakat atau kelompok dalam jumlah yang sama.
Keadilan Berdasarkan Kontribusi (Keadilan Kapitalis). Prinsip ini dapat dijelaskan sebagai berikut: keuntungan haruslah di distribusikan sesuai dengan nilai sumbangan individu yang diberikan pada masyarakat, tugas, kelompok, atau pertukaran.
Keadilan Berdasarkan Kebutuhan Dan Kemampuan (Sosialisme). Prinsip ini mendasarkan bahwa beban kerja harus didistribusikan sesuai dengan beban kemampuan orang-orang, dan keuntungan harus didistribusikan menurut kebutuhan mereka.
Keadilan Sebagai Kebebasan (Libertarianisme). Prinsip ini berpendapat bahwa, dari setiap orang sesuai dengan  apa yang dipilih untuk dilakukan, bagi setiap orang sesuai dengan apa yang mereka lakukan untuk diri mereka sendiri (mungkin dengan bantuan orang lain), dan apa yang dipilih orang lain untuk dilakukan baginya dan mereka pilih untuk diberikan padanya dan atas apa yang telah mereka berikan sebelumnya dan belum diperbanyak dan dialihkan.
Keadilan Sebagai Kewajaran (Rawl). Prinsip ini dikemukakan oleh John Rawl yang berasumsi bahwa keadilan distributive yang adil dalam masyarakat adalah pembagian keuntungan dan beban yang mensyaratkan jika, dan hanya jika:
1.    Semua orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasa paling ekstensif yang dalam hal ini mirip dengan kebebasan semua orang
2.    ketidakadilan social dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga keduanya:
                              I.      Mampu memberikan keuntungan terbesar bagi orang yang kurang beruntung
                            II.      Ditangani dalam lembaga dan jabatan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan prinsip persamaan hak dalam memperoleh kesempatan.
b.    Keadilan Berdasarkan Restributif
Keadilan ini mengacu pada pemberlakuan hukuman yang adil pada siapa saja yang melakukan kesalahan.
C.   Keadilan Kompenstif
Keadilan yang berkaitan dengan cara yang adil dalam memberikan kompensasi terhadap pada seseorang atas kerugian terhadap kerugian yang mereka alami akibat kesalahan orang lain.

2.4       Etika Memberi Perhatian
2.4.1   Parsialis Dan Perhatian
Pendekatan-pendekatan etika yang kita konsumsi telah memberiakan gambaran bahwa etika haruslah bersifat imparsial dan dengan demikian tidak ada hubungan khusus antara seseorang dengan individu tertentu. Tetapi pandangan ini memiliki asumsi yang berbeda dimana kita memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian khusus terhadap orang-orang tertentu yang berhubungan  baik dengan kita khususnya hubungan ketergantungan.
Moralitas dalam memberikan perhatian didasarkan pada pemahaman  atas hubungan sebagai tanggapan terhadap orang lain. Menurut pandangan etika perhatian, tugas moral seseorang bukanlah mengikuti prinsip moral universal dan imparsial, namun menerima dan menggapai tindakan orang lain dimana dia menjalin hubungan baik dengan kita. Dalam hal ini, etika perhatian mengacu pada dua persyaratan moral yang harus dipenuhi, antara lain:
1.    Kita hidup dalam suatu rangkaian hubungan dan wajib mempertahankan serta mengembangkan hubungan yang kongkret dan bernilai dengan orang lain
2.    Kita memberikan perhatian khusus pada orang-orang yang menjalin hubungan baik dengan kita dengan cara memperhatikan kebutuhan, nilai, keinginan dan keberadaan mereka dari perspektif pribadi mereka sendiri dan dengan memberikan tanggapan secara positif pada kebutuhan, nilai, keinginan dan keberadaann orang yang membutuhkan dan bergantung pada perhatian kita.
2.5       Memadukan Utilitas, Hak, Keadilan, dan Perhatian
Dalam berbagai kondisi tertentu dan situasi yang berbeda, ternyata penerapan satu bentuk prinsip moral ternyata tidak dapat seutuhnya dibenarkan. Dalam kontex hidup bermasyrakat mungkin akan mengambil prinsip yang lebih mengutamakan tentang utilitas dari suatu kebijakan yang mempengaruhi masyarakat, tetapi hal ini tidak juga dikatakan etis bila tanpa memperhatikan pendistribusian keuntungan dan beban yang adil pada setiap bagian masyarakat. Memberikan perlakuan khusus pada orang yang memiliki hubungan khusus tidak seutuhnya benar jika harus melanggar hak bagi setiap individu-individu. Dari setiap kejadian akan sangat berhubungan dengan nilai satu dan satunya. Hal inilah yang menyebabkan kita harus membaca, bagaimanakah suatu kebijakan dapat meretaskan suatu ke-etisan dalam bersikap.
Mencoba menggali, bahwa sesungguhnya moralitas kita memuat empat jenis moral dasar yang masing-masing menekankan aspek moral yang berbeda dari perilaku kita, namun tidak ada satu pun yang mampu menangkap semua factor yang digunakan dalam penilaian-penialaian moral. Fakta ini tidak berarti kita mengabaikan  salah satu atau hanya mementingkan satu nilai moral saja, tapi mungkin lebih bijaksana jika kita mengatakan bahwa penalaran moral haruslah mencakup empat pertimbangan moral diatas, meskipun hanya salah satu yang relevan atau penting dalam situasi tertentu. Satu strategi sederhana yang mungkin bisa kita gunakan dalam mengkombinasikan keempatnya adalah mencoba memahami keterkaitan aspek-aspek utilitas, hak, keadilan, dan perhatian dalam sebuah penilain moral.
Permasalahan yang timbul dari penggabungan etika semacam ini adalah kita tidak pernah tahu kreteria-kreteria batasan yang ditentukan untuk membatasi satu dengan yang lainnya. Secara kasar mungkin, tetapi tidak ada penggambaran teoritis yang bisa dijadikan bahan atau kerangka yang memilah-milah mana yang harus lebih dipentingkan sebagai dominasi dalam mengambil keputusan tanpa mengabaikan nilai-nilai lainnya. Sehingga menurut anda, kecenderungan mana, atau bagaimanakah anda membuat suatu kebijkan tanpa menggunakan empat prinsip moral tersebut? dan bagaimana anda menentukan kebijakan yang benar secara moral jika anda tidak mengetahui kerangka acuan pembatasnya?
Gambar 2.1 Hubungan dan Keterkaitan Empat Prinsip Dasar Moral dalam Membuat Suatu Kebijakan Tertentu
 






2.6    Prinsip Moral Alternative: Etika kebaikan
 2.6.1  Sifat Kebaikan Dan Kebaikan Moral
Menurut anda, apa sesungguhnya pengertian dari kebaikan moral? Banyak asumsi yang akan tertuang jika tidak di-universalkan mengenai pengertian tersebut. Menurut saya kebaikan moral adalah sebuah bentuk kecenderungan yang mengarah pada kebiasaan yang dinilai sebagai bagian dari karakter manusia yang menurut pandangan moral kita baik dan ditunjukkan dalam kebiasaan dan perilakunya sebagai sarana pengukuran secara riil. Seseorang dikatakan memiliki kebaikan moral apabila orang tersebut bersikap dengan penalaran, perasaan dan keinginan yang menjadi karateristik dari orang yang baik secara moral.
Pertanyaan kedua adalah menurut anda, apa saja ciri karakter orang seseorang yang secara moral baik? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya akan mengutip suatu pemikiran seorang Filsuf Yunani, Aristotle, yang menyatakan bahwa
“Sebuah tindakan moral merupakan sebuah kebiasaan yang memungkinkan manusia bertindak sejalan dengan tujuan manusia.”

Pandangan ini mengansumsikan bahwa perbedaan antara manusia dengan makhluq lainnya adalah kemampuan berpikir atau bernalar. Jadi tujuan manusia adalah menerapkan semua penalaran dalam segala tindakan. Kebaikan moral dapat diartikan sebagai kecenderungan dan menjadi kebiasaan seseorang yang menjalani hidupnya sesuai dengan pemikiran atau penalaran. Aritotle kembali angkat bicara, bahwa seseorang dikatakan menjalani hidupnya dengan penalaran apabila dia mengetahui dan memilih jalan tengah antara melakukan sesuatu terlalu jauh dan tidak terlalu jauh dalam hal tindakan, emosi dan keinginannya. Kutipan yang dapat saya tulis untuk menvisualisasikan pemikiran ini adalah sebagai berikut:
“Kebaikan moral adalah…….sebuah jalan tengah diantara dua hal yang buruk, yang satu terlalu banyak dan yang satunya terlalu sedikit, dan…….. tujuannya adalah mencari jalan tengah dalam perasaan, keinginan, dan tindakan.”

Untuk memperjelas teori Aritotle ini kita dapat mengambil contoh rasa takut. Rasa keberanian adalah kebaikan dalam menghadapi rasa takut dalam batas-batas yang diterima, sementara sikap pengecut adalah keburukan karena tidak berani dalam menghadapi rasa takut, dan kecerobohan juga merupakan keburukan karena terlalu berani dalam menghadapi ketakutan. Apakah anda sudah berada di”tengah”?
Aristotle juga menyimpulkan bahwa kebaikan adalah kebiasaan dalam menangani emosi, keinginan dan tindakan dalam suatu cara yang berusaha menemukan jalan tengah dan menghindari langkah-langkah yang ekstrem, sementara keburukan adalah kebiasaan melakukan sesuatu yang berlebihan ataupun terlalu sedikit. Dan sikap bijak menurutnya adalah kebaikan yang memungkinkan seseorang mengetahui apa yang pantas dari suatu situasi. Hal ini menambah wacana kaca pembelajaran kita saat ini bahwa apa yang disebut kebaikan moral tertentu bergantung pada keadaan atau situasi yang akan dihadapi manusia.

2.6.2   Kebaikan, Tindakan , Institusi
Pertanyaan yang baru mulai muncul dari penjabaran yang mendetail mengenai sikap kebaikan. Bagaimana kebaikan membantu kita dalam membantu kita dalam menentukan apa yang harus kita lakukan? apakah etika mampu memberikan petunjuk bagaimana kita harus berprilaku. Untuk menjawab itu semua, kita haruslah tahu bagaimana teori kebaikan menjelaskan tentang tujuan moral kehidupan. Teori kebaikan mengatakan bahwa bahwa tujuan kehidupan moral adalah untuk mengembangkan disposisi-disposisi yang kita sebut dengan kebaikan moral dan menerapkannya dalam berbagai sisi dan situasi kehidupan. Sejauh mana tindakan itu bersifat baik, menunjukan kebaikan dan memiliki nilai kebenaran, maka secara otomatis tindakan-tindakan tersebut dapat kita golongkan sebagia tindakan yang baik secara moral. Namun sejauh tindakan kita mengarahkan pada suatu hal yang buruk, memiliki nilai yang buruk, maka tindakan tersebut di klaim sebagai tindakan yang buruk secara moral. Kunci dari implikasi tindakan dari teori kebaikan dapat dinyatakan dalam klaim sebagai berikut:
“Sebuah tindakan secara moral benar jika dalam pelaksanaannya pelaku menerapkan, menunjukkan atau mengembangkan karakter moral yang baik, dan secara moral salah jika dalam pelaksanaannya pelaku menerapkan, menunjukkan, atau mengembangkan karakter moral yang salah.”

Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa baik buruknya tindakann dapat ditentukan dengan mempelajari jenis karakter yang dihasilkan dari tindakan tersebut.

2.6.3   Kebaikan Dan Prinsip
Apa hubungan antara teori kebaikan dan nilai-nilai moral yang telah kita bahas diatas? Hal ini yang akan kita perjelas dalam beberapa menit kedepan. Dalam suatu nilai moral tertentu (utilitarian, hak, keadilan, dan perhatian) selalu menilai dan mengajarkan nilai-nilai yang baik menurut paham masing-masing dengan menajamkan pada tujuan pada masing-masing prinsip tersebut. Dalam beberapa sikap akan tampak perbedaan yang terjadi pada setiap prinsip tersebut, tapi hal ini bukanlah yang akan menjadi focus kita karena telahkita bahas secar mendetail diatas. Sedangkan teori kebaikan mendasarkan suatu nilai moral yang baik dari bagaimana kita dalam bersikap, mengembangkannya, dan arti dari sikap itu sendiri. Jadi teori kebaikan tidaklah memerangi nilai dari setiap prinsip moral (utilitarian, hak, keadilan, dan perhatian), bahkan mungkin membenarkan untuk mempelajari nilai prinsip itu secara mendasar dan mendalam. Teori kebaikan ini tidaklah sejajar dengan prinsip moral yang dipaparkan, tetapi teori kebaikan ada dan menjelaskan bagaimana prinsip moral tersebut menjelaskan bagaimana prinsip tersebut mengejawantahkan kebaikan nilai-nilainya. Jadi dapat disimpulkan teori kebaikan dan prinsip moral ini memiliki persamaan yang mendasar tetapi dalam pandangan yang berbeda.

2.7    Moralitas Dalam Konteks International
Prinsip atau teori moral dari setiap Negara pastilah memiliki perbedaan yang jelas. Perbedaan ini menyebabkan benturan-benturan yang menyebabkan degradasi nilai dari teori tersebut dalam penerapannya dalam menjalankan suatu operasional perusahaan asing yang berbeda dari Negara asalnya. Dalam dilematis ini, teori relatifitas etis tidak dapat dijadikan pembenaran secara mutlak. Karena perbedaan nilai dari prinsip utilitarianisme, keadilan, hak dan perhatian yang berbeda dari setiap Negara memilki pedoman tersendiri dalam penentuannya. Untuk menjawab permasalahan ini tidaklah mudah dengan menghilangkan, atau malah membangkang nilai yang berlaku pada daerah tersebut. Berbagai pertimbangan yang meliputi peraturan pemerintah, kebiasaan, tingkat perkembangan, dan pemahaman budaya lokal menjadi pemicu utama adanya perbedaan nilai dalam penerapan standart moral yang digunakan. Untuk itu pada kesempatan kali ini tidak mendoktrin peraturan tertentu dalam menegahi masalah ini, tetapi akan dijelaskan dalam pertanyaan yang nantinya akan diambil dalam penerapan standart nilai moral yang digunakan. Adapun pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Apakah arti dari kebijakan perusahaan dalam kontex budaya lokal? Dan apakah kebijakan tersebut dapat diterima oleh kebudayaan setempat? Dari persepektif kebaikan, apakah kebijakan tersebut dapat merangsang perkembangan moral yang baik?
b.    Dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan tehnologi, social, dan ekonomi Negara setempat, apakah kebijakan perusahaan tersebut mendukung atau malah bertentangan? Apakah sesuai dengan prinsip utitarian, keadilan, hak dan perhatian? apakah kebijakan tersebut dapat merangsang perkembangan moral yang baik?
c.    Jika kebijakan dari perusahaan telah mendapatkan otorisasi untuk dilaksanakan oleh pemerintahan setempat, apakah wujud otorisasi ini telah mempresentasikan keiginan rakyat? Apakah prinsip ini bertentangan dengan nilai moral yang diterapkan dalam suatu Negara tertentu? Dan apakah tidak terjadi pelanggaran yang signifikan apabila penerapan kebijakan tersebut dalam masyarakat?
d.    Jika kebijakan perusahaan tersebut melanggar nilai moral yang ada di masyarakat, apakah perusahaan masih menerapkan kebijakan tersebut dalam bisnisnya? Apabila memang terjadi pelanggaran nilai moral yang berlaku, apakah perusahaan perlu menarik diri dari Negara tersebut? Apakah kebijakan tersebut sangat merugikan dari sudut pandang karakter moral sehingga perusahaan perlu menarik diri?
Meskipun mampu menjawab pertanyaan tersebut, tapi tidaklah secara utuh mampu menjawab dilematis perbedaan nilai yang ada di setiap Negara, namun pertanyaan diatas mampu mengidentifikasikan masalah perbedaan dan bagaimana menerapkan prinsip moral etika  yang dapat digunakan dalam range internasional.


Regards
Moch. Hendra Kurniawan
     NIK. 8215109128


Tidak ada komentar:

Posting Komentar