Minggu, 19 Juni 2011

Bab 6 Etika Produksi
Dan Pemasaran Konsumen

6.1       Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam konsep pendekatan pasar persaingan bebas, pasar bebas mendukung alokasi penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu secara adil, mengharagai hak dan kewajiban serta nilaiutilitas maksimum bagi para pengguna pasar atau yang berpartisipasi dalam pasar. Dari uraian tersebut maka dapat dijelaskan bahwa dalam pasar, perilaku konsumen akan dipengaruhi oleh keinginan dari paa konsumen. Produsen yang mampu memenuhi keinginan para kosumen akan memperoleh insentif dengan kenaikan tingkat penjualan produknya dan begitu pula sebaliknya.

“Konsumen, dengan cita rasa mereka yang diekspresikandalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakata disalurkan.”

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dalam pasar perlindunan konsumen adalah suatu komoditi yang amat penting yang menjadi perhatian dan prioritas dari para produsen. Produk yang yang lebih aman akan menjadi preferensi oleh konsumen dimana para konsumen berani membayar lebih untuk itu.

Tujuh karateristik pasar yang mampu memberikan keuntungan yang secarautuh terhadap konsumen, antara lain:
a.    Banyak pembeli dan penjual
b.    Semua orang bebas keluar masuk pasar
c.    Semua orang memiliki informasi yang lengkap
d.    Semua barang di pasar sama
e.    Tidak ada biaya ekternal
f.      Semua pembeli dan penjual adalah pemaksimalan utilitas
g.    Pasar tidak diatur

Namun pada orientasinya, kondisi pasar tidaklah tergambar sedemikian adanya, contoh pada point c, tidak semua orang memiliki informasi yang relevan terhadap kegunaan barang yang dibeli ataupun akibat-akibat yang mungkin terjadi akibat pemakaian produk tersebut.
Fakta lain adalah masalah yang terdapat pada option a, yaitu banyaknya para penjual dan pembeli di pasar. Hal ini memang benar adanya, tetapi ada beberapa hal yang tidak bisa diabaikan dengan menutup mata bahwa sebagian besar pasar adalah pasar yang bersifat monopoli atau oligoli. Hal ini yang menjadi penyangkal bahwa terjadi pasar bebas yang mampu menciptakn keadilan bagi para konsumen.



6.2       Pandangan Kontrak Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
Menurut pandangan kontraktual tentang usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dan konsumen merupakan hubungan kontraktual,dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual.
Teori kontraktual kewajiban perusahaan terhadap konsumen mengklaim bahwa prusahaan memiliki empat kewajiban moral utama:
a.    Mematuhi isi perjanjian penjualan dan kewajiban sekunder
b.    Memahami sifat produk
c.    Menghindari misrepresentasi
d.    Menghindari penggunaan atau paksaan atau pengaruh

Kewajiban Untuk Mematuhi
Kewajiban moral paling dasar perusahaan terhadap konsumen menurut pandangan kontrak adalah kewajiban untuk memberikan suatu produk dengan karateristik persis seperti yang dinyatakan perusahaan, yang mendorong konsumen untuk membuat kontrak dengan sukarela dan yang membentuk pemahaman konsumen tentang apa yang disetujui akan dibelinya. Selain itu kewajiban tambahan yang harus di berikan oleh para produsen adalah pihak produsen berkewajiban memenuhi klaim yang di buatnyatentang prduk tersebut, maksudnya para produsen berkewajiban memastikan bahwa informasi kegunaan produk telah sampai dan sesuai dengan interpretasi yang diharapkan pada polapikir konsumen sehingga tidak terjadi salah arti.
Klaim terbuka atau klaim tidak langsung yang dimaksud adalah bahwa produk yang diberikan oleh para produsen terhadap konsumen telah memenuhi kualitas beberapa factor yang mencakup:
a.    Reliabilitas atau keandalan
b.    Masa penggunaan
c.    Kemudahan pemeliharaan
d.    Keamanan

Faktor reliabilitas. Klaim ini mengacu pada tingkat probabilitas keefektifan  produk akan berfungsi seperti yang diharapkan konsumen.
penggunaan. Klaim ini mengacu pada periode dimana suatu produk berfungsi secara efektifseperti yang telah diharapkan oleh konsumen.
Fakor kemudahan pemeliharaan. Klaim ini berkaitan tentang bagaimana cara memperbaiki suatu produk dan menjaganya agar tetap berfungsi dengan baik.
Faktor Keamanan produk. Klaim ini berorientasi padatingkat resiko ynag berkaitang dengan penggunaan suatu produk.

Kewajiban Untuk Mengungkapkan
Pada dasarnya suatu perjanjian tidak dapat mengikat jika hanya pihak-pihak yng terkait mengetahui atas apa yang mereka lakukan dan melakukannya dengan sukarela. Hal ini mengimplikasikan bahwa penjual yang membuat penjanjian dengan konsumen haruslah mengungkapkan dengan tepat apa yang akan dibeli oleh para konsumen dan apa saja syarat penjualannya. Pada tingkat minimum standart dapat diartikan bahwa produsen atau penjual berkewajiban untuk mengungkapkan secar jelas tentang deskripsi produk yang nantinya dapat di jadikan gambaran oleh konsumen sebagai pertimbangan yang mempengaruhi konsumen dalam mengambil keputusan untuk membeli produk tersebut.

Kewajiban Untuk Tidak Memberikan Gambaran Yang Salah
Dalam hal ini produsen berkewajiban untuk tidka melakukan misrepresentasi terhadap penggambaran produk sehingga menyebabkan kesalahan pemahaman oleh konsumen yang berpengaruh pada pengambilan keputusan konsumen untuk membeli barang tersebut.

Kewajiban Untuk Tidak Memaksa
Kewajiban ini menititikberatkan pada produsen untuk tidak memberikan tekanan secara emosional sehingga menimbulkan pemikiran yang tidak rasional pada benak konsumen dan akhirnya menyebabkan konsumen membeli produk tersebut tanpa adanya tingkat kebutuhan yang relevan.



Kelemahan Teori Kontraktual
Kelemahan teri kontrktual ini diasumsikan bahwa tidak ada mata rantai yang secara langsung terhubung antara produsen dan konsumen. Hal ini didasari  bahwa mata rantai antara produsen dan para konsumen terputus oleh distributor sehingga tidak dapat diklaim bahwa produsen secara langsung dapat membuat dengan para konsumennya.
Kelemahan kedua adalah bahwa dalam keputusan pembelian barang tersebut, para konsumen tidak selalu menggunakan pertimbangan atas nilai manfaaat dari produk tersebut, sehingga hal ini dapat membebaskan para produsen dalam mempertanggungjawabkan nilai utilitas barang tersebut.
Kelemahan ketiga. Dalam suatu perjanjian maka disyaratkan bahwa kedudukan antara produsen atau penjual dengan para konsumen adalah sejajar, tapi dalam kenyataannya tidaklah sepeti itu. Kedudukan sejajar diartikan bahwa kedua belah pihak memiliki keahlian yang sama dalam melakukan penilaian terhadap barang tersebut. Masalah yang terjadi adalah pada sisi konsumen dimana konsumen tidaklah mengetahui secara utuh terhadap produk tersebut, sehingga menyebabkan konsumen cenderung tidak memilki waktu untuk melakukan pengolahan informasi tentang produk tersebut sehingga keputusan yang dibuat untuk membeli barang tersebut menjadi tidak berdasar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar